Hello Kitty Clapping
SELAMAT DATANG DI CORETAN REMAJA

Rabu, 15 November 2017

Pendidikan Fisioterapi Sesuai Permenkes No 65 Tahun 2015

PERMENKES NO 65 Tahun 2015

Standar pelayanan fisioterapi tertera pada pasal 3
Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi :
1. Penyelenggaraan pelayanan
2. Manajemen pelayanan
3. Sumber daya.
Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.

Tempat kerja fisioterapis
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
1. Pelayanan fisioterapi di Puskesmas Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.

2. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

3. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.

4. Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis

Sumber :Permenkes No 65 Tahun 2015

Pendidikan Fisioterapi Sesuai Permenkes No 80 Tahun 2013

PERMENKES NO 80 TAHUN 2013

Berdasarkan pendidikannya Fisioterapis dikualifikasikan sebagai berikut :
a. Fisioterapis Ahli Madya;
b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan;
c. Fisioterapis Profesi ;
d. Fisioterapis Spesialis.

Wewenang setiap tingkatan pendidikan
1. Fisioterapis Ahli Madya hanya dpt memberikan pelayanan fisioterapis atas dasar prosedur baku sesuai pedoman pelayanan fisioterapi.

2. Fisioterapi Sarjana Terapan dapat menerima pasien langsung sebagaimna dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi yang meliputi
a. Pelayanan yang bersifat promotif
b. Pelayanan untuk memelihara kebugaran, memperbaiki dan memelihara postur, dan melatih irama pernapsan
c.Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan, dan
d. Pelayanan pada cidera olahraga.

3.Fisioterapi profesi dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem neuromuskular musculoskeletal, cardiovaskuler, dan respirasi serta integument sepanjang  rentang kehidupan

4.Fisioterapis spesialis dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh berdasarkan spesialisnya.

Sumber :Permenkes No 80 Tahun 2013